Hampir Setahun Laporan Dugaan Korupsi PNPM di Kejari Madiun Belum Ada Kejelasan

by -49 Views
Writer: Puguh Setiawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Ilustrasi dana PNPM Foto : Istimewa

Madiun, seblang.com – Hampir satu tahun sejak laporan dugaan korupsi pengelolaan dana eks PNPM-MPd dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, belum ada kejelasan mengenai penanganan kasus tersebut. Proses hukum masih jalan di tempat, tanpa kepastian arah penyelidikan.

Informasi yang dihimpun seblang.com menyebutkan, Kejari Madiun telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk seorang notaris yang diduga terlibat. Meski begitu, hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan atau perkembangan signifikan lainnya.

Upaya seblang.com untuk mengonfirmasi hal tersebut langsung ke Kejari Madiun belum membuahkan hasil. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Inal Sainal Saeful, belum dapat ditemui.

Kasi Intelijen Kejari Madiun, Achmad Wahyudi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Laporan dilayangkan oleh sebuah LSM bersamaan dengan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 pada 2024 lalu.

Meski begitu, Achmad tidak menjelaskan secara rinci sejauh mana proses penanganan telah berjalan maupun jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan “Ini masih terus berproses. Kalau lebih detailnya (terkait pihak yang diperiksa), nanti ke Kasi Pidsus,” ujar Achmad, Kamis (22/5/2025).

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Muhammad Fauzan Widiyanto, pegiat antikorupsi di Kabupaten Madiun. Ia mengklaim bahwa pengelolaan dana eks PNPM-MPd di tiga kecamatan—Balerejo, Saradan, dan Pilangkenceng—tidak memiliki dasar hukum yang jelas selama periode 2014 hingga 2021.

“Kami memberikan ‘kado’ istimewa untuk Kejari berupa laporan dugaan korupsi. Kami menduga aset-aset dalam pengelolaan Bumdesma dikuasai secara tidak sah,” ujar Fauzan usai menyerahkan laporan ke PTSP Kejari Madiun, Senin (22/7/2024).

Selain Kejari Madiun, laporan itu juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, dan Kementerian ATR/BPN.

Menurut Fauzan, sejumlah aset tanah yang dibeli dengan dana tersebut kini berdiri bangunan, namun bukti kepemilikannya justru atas nama pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), bukan atas nama lembaga resmi desa.

iklan warung gazebo