“Awalnya memang lahan ini termasuk fasum, tapi belum ada penetapan khusus. Karena warga butuh tempat ibadah, mereka bangun masjid dan musala. Sekarang tinggal menunggu proses hibahnya selesai,” tambahnya.
Bersama perangkat desa, Sulirmanto telah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan. Ia menargetkan proses hibah dapat rampung pada Juli mendatang, baik dalam bentuk hibah maupun wakaf, agar masyarakat tak lagi cemas saat beribadah.
“Harapannya, dengan legalitas ini, warga lebih tenang dan semangat ibadahnya semakin kuat. Kami juga berharap Bupati Malang bisa hadir langsung saat penyerahan nanti,” tandasnya.
Langkah ini menjadi contoh sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan lembaga terkait dalam memperjuangkan hak atas ruang publik keagamaan.///