Malang, seblang.com – Perjuangan panjang warga Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, demi mendapatkan kepastian hukum atas tanah tempat ibadah akhirnya membuahkan hasil.
Setelah dua tahun penuh upaya mediasi dan penyusunan dokumen, kini status tanah masjid dan musala yang berdiri di kawasan perumahan Sawojajar 2 tinggal menunggu proses hibah dari Perumnas ke Pemkab Malang.
Kepala Desa Sekarpuro, Sulirmanto, S.M., mengatakan bahwa dorongan warga yang menginginkan legalitas tanah tempat ibadah menjadi pemicu langkah-langkah administratif yang selama ini terus diperjuangkan.
“Warga butuh kepastian hukum atas tempat ibadah yang mereka bangun di tanah yang statusnya belum jelas. Kami tempuh jalur resmi, mulai mediasi dengan Perumnas hingga menyusun proposal hibah,” kata Sulirmanto di kantor desa, Jumat (23/5/2025).
Mediasi yang difasilitasi pihak kecamatan akhirnya menghasilkan kesepakatan positif. Sertifikat lahan kini sudah berada di tangan Dinas Cipta Karya sebagai bagian dari proses administrasi hibah.