Madiun, Seblang.com – Warga Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, sudah dua tahun terakhir hidup berdampingan dengan bau menyengat dari kotoran sapi yang dibuang ke sungai.
Meski keluhan terus disampaikan hingga pemerintah desa turun tangan, namun pemilik kandang ternak di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, seolah menutup telinga.
“Saya tidak melarang orang membuka usaha, tapi tolong pikirkan juga dampaknya. Bau kotorannya sangat menusuk, apalagi saat musim kemarau. Sudah sering kami sampaikan, tapi tetap saja tidak ada tindakan,” ujar Kepala Dusun Ngampel, Budi Setiawan, Kamis (22/5/2025).
Menurut Budi, limbah kotoran sapi tersebut sengaja dialirkan ke sungai menggunakan pipa paralon. Ironisnya, lokasi pembuangan berada dekat dengan masjid dan sekolah PAUD, sehingga dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat, termasuk anak-anak.
“Lingkungan ini jadi sangat tidak nyaman. Sudah lama kami berharap ada solusi. Katanya mau buat instalasi biogas, tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya,” tambah pria yang akrab disapa Mbah Wo itu.
Pemerintah Desa Ngampel bersama warga mendesak pemilik kandang agar segera mengambil langkah konkret. Mereka berharap ada penyelesaian agar pencemaran tidak berlarut-larut.
Sebagai informasi, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebut, pelaku pencemaran lingkungan secara sengaja dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.