Sidoarjo, seblang.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Jawa Timur menggelar deklarasi komitmen bersama untuk mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang bersih dari peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal, Rabu (21/5), di kantor Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur.
Deklarasi ini diikuti seluruh jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur dan disaksikan langsung oleh perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur, serta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Dalam pernyataan sikapnya, jajaran pemasyarakatan menyampaikan tiga poin utama. Pertama, penolakan keras terhadap segala bentuk peredaran narkoba dan penggunaan HP di dalam Lapas dan Rutan guna menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan tertib. Kedua, pelaksanaan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten, transparan, dan tanpa kompromi, dengan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas eksternal. Ketiga, penguatan integritas dan akuntabilitas petugas sebagai garda terdepan dalam mendukung keberhasilan program pembinaan.
Kepala Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur, Kadiyono, menegaskan bahwa deklarasi tersebut merupakan wujud nyata keseriusan institusi dalam memberantas praktik-praktik ilegal.