Banyuwangi, seblang.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi melayangkan teguran kepada Hotel Ketapang Indah setelah ditemukan tumpukan limbah sandal hotel di lahan kosong bekas galian di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro.
Temuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh organisasi lingkungan Sungai Watch, yang selama ini aktif memantau dan membersihkan sampah di wilayah sungai. Menanggapi laporan itu, DLH langsung mengerahkan tim untuk turun ke lapangan dan melakukan klarifikasi ke pihak hotel pada Senin, 19 Mei 2025.
Kepala DLH Banyuwangi, Dwi Handayani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika teguran yang diberikan diabaikan, DLH siap menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Temuan ini menunjukkan bahwa pengelolaan limbah di hotel belum dilakukan dengan semestinya. Kami sudah beri teguran, dan jika tidak ada tindak lanjut, sanksi akan kami kenakan,” ujar Dwi Handayani.
Ia mengungkapkan, DLH sebenarnya telah melakukan pendekatan kepada sejumlah tempat usaha di Kalipuro pada akhir 2023, termasuk Hotel Ketapang Indah. Saat itu, DLH mengajak pelaku usaha untuk bekerja sama dengan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) Balak yang baru saja dioperasikan.
“Saat kami tawarkan untuk berlangganan di TPS Balak, mereka tidak merespons. Padahal sudah kami datangi langsung,” ungkapnya.
Pihak hotel sempat menyampaikan bahwa pengelolaan limbah dilakukan secara mandiri, dengan dalih adanya kerja sama dengan pasukan kuning. Namun, saat ditanya ke mana sampah tersebut dibuang, pihak hotel menyebut ke TPA Bulusan, tempat pembuangan akhir yang sejatinya sudah ditutup sejak 2018.
“Kalau TPA-nya sudah tidak beroperasi, artinya pembuangan itu tidak sesuai aturan. Ini yang menjadi perhatian kami,” tegas Dwi Handayani.
DLH menekankan pentingnya komitmen pelaku usaha dalam menjaga lingkungan. Jika dalam waktu dekat Hotel Ketapang Indah tidak melakukan pembenahan, sanksi administratif hingga pidana lingkungan bisa diberlakukan.///////