Banyuwangi, seblang.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi melayangkan teguran kepada Hotel Ketapang Indah setelah ditemukan tumpukan limbah sandal hotel di lahan kosong bekas galian di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro.
Temuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh organisasi lingkungan Sungai Watch, yang selama ini aktif memantau dan membersihkan sampah di wilayah sungai. Menanggapi laporan itu, DLH langsung mengerahkan tim untuk turun ke lapangan dan melakukan klarifikasi ke pihak hotel pada Senin, 19 Mei 2025.
Kepala DLH Banyuwangi, Dwi Handayani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika teguran yang diberikan diabaikan, DLH siap menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Temuan ini menunjukkan bahwa pengelolaan limbah di hotel belum dilakukan dengan semestinya. Kami sudah beri teguran, dan jika tidak ada tindak lanjut, sanksi akan kami kenakan,” ujar Dwi Handayani.
Ia mengungkapkan, DLH sebenarnya telah melakukan pendekatan kepada sejumlah tempat usaha di Kalipuro pada akhir 2023, termasuk Hotel Ketapang Indah. Saat itu, DLH mengajak pelaku usaha untuk bekerja sama dengan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) Balak yang baru saja dioperasikan.