Wiwin menyampaikan, pelaku yang tinggal di rumah kos Jalan Cempaka, Caruban, diamankan pada Sabtu 3 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di jalan Serayu Kota Madiun. Polisi masih memburu rekan pelaku yang berhasil kabur.
“Pelaku tinggal di rumah kos di Caruban dan kita amankan saat ingin transaksi. Barang bukti yang kita temukan terbungkus masker yang dibuang di pinggir jalan,” ungkap Kapolres.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, menambahkan pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ancaman enam tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Narkoba.///////