Ngaku Seorang Wartawan, Oknum LSM di Madiun Dicokok Polisi Edarkan Narkoba

by -219 Views
Writer: Puguh Setiawan
Editor: Herry W Sulaksono
ilustrasi

Kota Madiun, seblang.com – Satuan Reskrim Narkoba Polres Madiun kota berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai wartawan. Harianto Pria (35) warga Desa Kedungrejo Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun itu diamankan Polisi saat mengedarkan narkoba.

“Betul kami sudah amankan seorang yang mengaku wartawan saat kedapatan edarkan narkoba di wilayah Madiun Kota,” ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/5/2025).

Diungkap Kapolres, saat ditangkap pelaku mengaku sebagai wartawan dari media online. Namun ketika didalami lebih lanjut, ternyata pelaku merupakan oknum anggota LSM. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,07 gram yang akan dijual.

“Awalnya ngaku dari media (wartawan), ternyata setelah kita dalami ternyata dari oknum LSM Banaspati. Barang bukti yang kita amankan seberat 1,07 gram narkoba jenis sabu,” jelas Wiwin.

Wiwin menyampaikan, pelaku yang tinggal di rumah kos Jalan Cempaka, Caruban, diamankan pada Sabtu 3 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di jalan Serayu Kota Madiun. Polisi masih memburu rekan pelaku yang berhasil kabur.

Pelaku tinggal di rumah kos di Caruban dan kita amankan saat ingin transaksi. Barang bukti yang kita temukan terbungkus masker yang dibuang di pinggir jalan,” ungkap Kapolres.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, menambahkan pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ancaman enam tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Narkoba.///////

iklan warung gazebo