Kota Madiun, seblang.com – Satuan Reskrim Narkoba Polres Madiun kota berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai wartawan. Harianto Pria (35) warga Desa Kedungrejo Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun itu diamankan Polisi saat mengedarkan narkoba.
“Betul kami sudah amankan seorang yang mengaku wartawan saat kedapatan edarkan narkoba di wilayah Madiun Kota,” ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/5/2025).
Diungkap Kapolres, saat ditangkap pelaku mengaku sebagai wartawan dari media online. Namun ketika didalami lebih lanjut, ternyata pelaku merupakan oknum anggota LSM. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,07 gram yang akan dijual.
“Awalnya ngaku dari media (wartawan), ternyata setelah kita dalami ternyata dari oknum LSM Banaspati. Barang bukti yang kita amankan seberat 1,07 gram narkoba jenis sabu,” jelas Wiwin.