Seorang Kakek Melakukan Pencabulan kepada Cucunya di Glenmore Banyuwangi 

by -334 Views
Writer: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.comPolsek Glenmore, Polresta Banyuwangi mengamankan seorang kakek berinisial MA (57) asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore. Diduga kakek tersebut melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kelakuan bejat ini di lakukan seorang kakek terhadap cucunya sendiri yang masih berumur 13 tahun,


Kapolsek Glenmore, AKP Budi Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa dugaan pencabulan di wilayah hukumnya , dimana seorang kakek MA(57) melakukan tindakan asusila kepada cucunya sendiri CI (13)

“Korban adalah cucunya tersangka sendiri, yang tinggal di Desa Karangharjo. Menurut keterangan orang tua korban, aksi bejat tersangka dilakukan pada bulan Maret 2025,” tutur Kapolsek Glenmore , Sabtu (10/5/2025).

Dengan adanya perbuatan tersebut akhirnya Keluarga korban melaporkan kasus pencabulan ke Polsek Glenmore pada Rabu (23/4/2025).

Polisi pun bergerak cepat mengamankan pelaku.

“Setelah korban diperiksa dan divisum ke dokter, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi. Usai dilakukan penyelidikan, dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menaikan status perkara dari lidik ke sidik,” tambah Kapolsek Glenmore

Selanjutnya, tersangka MA dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk diperiksa lebih lanjut oleh Unit PPA dan langsung ditahan, Atas perbuatan bejatnya, MA dikenakan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,dengan ancaman hukumanya 5 hingga 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolsek glenmore mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga anak-anak dari potensi ancaman kekerasan seksual.

“Jika masyarakat menemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada anak, segera laporkan ke polisi atau pihak berwajib terdekat,” pungkas Kapolsek .

iklan warung gazebo