Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan di Kafe Karaoke Gambiran Banyuwangi

by -54 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Seorang pria berinisial EW (32) ditangkap petugas Polsek Gambiran Polresta Banyuwangi setelah menganiaya karyawati swasta di area parkir kafe karaoke. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan premanisme dalam Operasi Pekat II Semeru 2025.

Penganiayaan terjadi Kamis (8/5) pukul 20.30 WIB di kawasan hiburan malam Dusun Krajan, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran. Korban Bela Yuandika (28), warga Dusun Pancursari, Desa Benculuk, Cluring, diserang setelah menolak menemani pelaku di dalam kafe.


EW yang emosi kemudian melempar botol dan memukul tembok sebelum menghajar korban secara brutal di kepala dan wajah hingga mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambiran.

Unit Reskrim Polsek Gambiran bergerak cepat mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti termasuk visum et repertum untuk menunjang proses hukum.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan. Operasi Pekat Semeru 2025 menjadi momentum kami menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk premanisme di tempat hiburan malam,” tegas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminal demi menjaga situasi keamanan Banyuwangi tetap kondusif.

iklan warung gazebo