“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres.
Yang mengejutkan, berdasarkan hasil pengembangan, ketiganya diketahui terlibat dalam sedikitnya 21 tindak pidana lainnya yang tersebar di wilayah Blitar, Kediri, dan Magetan. Beberapa lokasi yang disebut antara lain Desa Kebonduren, Desa Pojok, Desa Sidorejo, Desa Karanganyar, hingga wilayah Wonodadi. Modus yang digunakan pelaku pun bervariasi, mulai dari pembobolan, curanmor saat acara keramaian, hingga pencurian handphone.
“Dari hasil penyelidikan, ada pelaku yang menggunakan kunci T untuk mencuri motor di lokasi pertunjukan jaranan, hingga mencuri HP saat karnaval. Beberapa motor curian bahkan dijual secara online,” ungkap AKBP Titus.
Kapolres Blitar Kota menegaskan bahwa kasus-kasus lain di luar pembobolan Alfamidi masih dalam proses pendalaman. Penetapan pasal akan disesuaikan dengan masing-masing tindak pidana yang dilakukan para pelaku.
Menutup keterangan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat umum maupun saat meninggalkan kendaraan.
“Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat adalah kunci utama pencegahan tindak kriminalitas. Kami akan terus meningkatkan patroli dan upaya penegakan hukum untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas Kapolres./////