Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pembobolan Alfamidi, Tersangka Terlibat 21 Aksi Kejahatan di Tiga Kabupaten

by -32 Views
Writer: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono

Blitar Kota, seblang.comPolres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di minimarket Alfamidi di Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar pada awal April 2024.

Dalam press release yang digelar, Selasa (06/05/2025), Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa tiga tersangka telah diamankan dalam kasus ini, dua di antaranya telah dipublikasikan identitasnya sementara satu tersangka masih di bawah umur.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LPB/7/II/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Blitar Kota. Kejadian terjadi pada Selasa, 8 April 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. Seorang karyawan Alfamidi yang hendak memulai aktivitas kerja menemukan laci kasir dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang telah hilang. Uang tunai sebesar Rp1.992.000 serta stok rokok raib, dan ditemukan lubang berukuran 20×30 cm di tembok bagian barat toko yang diduga menjadi jalur masuk pelaku.

Kapolres menyebutkan bahwa kerugian total yang dialami pihak minimarket ditaksir mencapai Rp28.521.713.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni JA (25), warga Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, yang berstatus montir bengkel meski di KTP tercatat sebagai pelajar/mahasiswa. Tersangka kedua, DP (18), pelajar asal Desa Sempu, Kecamatan Ngancar, Kediri. Sementara tersangka ketiga, MS, masih berstatus anak-anak dan tidak dihadirkan dalam konferensi pers.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis, besi, palu, helm merah, dan sepasang sarung tangan. Berdasarkan penyelidikan, ketiga pelaku melakukan survei lokasi terlebih dahulu sebelum menjalankan aksinya dengan membobol tembok bagian belakang minimarket.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres.

Yang mengejutkan, berdasarkan hasil pengembangan, ketiganya diketahui terlibat dalam sedikitnya 21 tindak pidana lainnya yang tersebar di wilayah Blitar, Kediri, dan Magetan. Beberapa lokasi yang disebut antara lain Desa Kebonduren, Desa Pojok, Desa Sidorejo, Desa Karanganyar, hingga wilayah Wonodadi. Modus yang digunakan pelaku pun bervariasi, mulai dari pembobolan, curanmor saat acara keramaian, hingga pencurian handphone.

“Dari hasil penyelidikan, ada pelaku yang menggunakan kunci T untuk mencuri motor di lokasi pertunjukan jaranan, hingga mencuri HP saat karnaval. Beberapa motor curian bahkan dijual secara online,” ungkap AKBP Titus.

Kapolres Blitar Kota menegaskan bahwa kasus-kasus lain di luar pembobolan Alfamidi masih dalam proses pendalaman. Penetapan pasal akan disesuaikan dengan masing-masing tindak pidana yang dilakukan para pelaku.

Menutup keterangan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat umum maupun saat meninggalkan kendaraan.

“Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat adalah kunci utama pencegahan tindak kriminalitas. Kami akan terus meningkatkan patroli dan upaya penegakan hukum untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas Kapolres./////

iklan warung gazebo