Blitar, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Blitar mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 sebesar Rp36.285.765.000. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program lintas sektor, dengan porsi terbesar dialokasikan ke bidang kesehatan.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Mohammad Badrodin, menjelaskan bahwa penggunaan DBHCHT tahun depan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 yang menggantikan aturan sebelumnya, PMK 215/2021.
Dalam ketentuan tersebut, pembagian dana diatur dengan skema: 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
“Pagu DBHCHT Kabupaten Blitar tahun 2025 mencapai Rp36,2 miliar lebih. Alokasi terbesar diarahkan ke sektor kesehatan, yakni Rp15,5 miliar,” ujar Badrodin saat ditemui pada Selasa (06/05/2025).
Selain kesehatan, bidang kesejahteraan masyarakat juga mendapat perhatian melalui dua skema, yaitu non-Bantuan Langsung Tunai (non-BLT) sebesar Rp7.940.016.000 dan BLT sebesar Rp9.800.000.000. Sementara alokasi untuk penegakan hukum mencapai Rp2.695.198.000, dan sisanya Rp300 juta dialokasikan untuk mendukung pengelolaan DBHCHT itu sendiri.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terlibat dalam pelaksanaan program ini, antara lain Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Perekonomian, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Sosial (Dinsos).
Dari seluruh OPD, Dinas Kesehatan tercatat menerima porsi anggaran paling besar. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan, termasuk kegiatan promotif dan preventif, serta peningkatan sarana dan prasarana kesehatan.
“Karena sektor kesehatan mendapat alokasi terbesar, Dinas Kesehatan menjadi OPD dengan porsi anggaran paling besar dibandingkan lainnya,” lanjut Badrodin.
Ia mengatakan, Pemkab Blitar akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai DBHCHT, agar sesuai dengan ketentuan peraturan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan dana ini digunakan secara tepat dan benar-benar memberi dampak nyata, terutama bagi warga yang terdampak langsung oleh peredaran hasil tembakau,” ujarnya.
DBHCHT merupakan dana yang berasal dari pembagian cukai hasil tembakau antara pemerintah pusat dan daerah. Dana ini bertujuan mendukung upaya pengendalian dampak konsumsi rokok, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum di bidang cukai. (adv/kmf/cht)