Curi dan Gadiakan Motor, Pria di Purwoharjo Banyuwangi Ini Diringkus Polisi

by -49 Views
Writer: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Foto : Pelaku dan barang bukti tersebut, (yud)
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Pria berinisial SH, diringkus Unit Reskrim Polsek Cluring. Pelaku pencurian motor berusia 23 Tahun, kelahiran Berbas Tengah, Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur, yang berdomisili di Dusun Perangan, Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, ini ditangkap petugas di sebuah warung dekat Kantor Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, kemudian langsung digelandang ke mapolsek setempat.

Kronologi kasus berikut penangkapan pelaku tersebut menurut Kapolsek Cluring Iptu. Putu Ardana, terjadi pada Rabu (30/04/2025). Awalnya, Pardi (70) warga Dusun Wringinpitu, Desa Plampangrejo, sekitar Pukul 13.30 WIB dari rumah menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) berniat mencari rumput mengendarai motor Honda Supra warna hitam Nopol P 4364 TS miliknya.



Sesampainya di jalan persawahan Dusun Wringinpitu, sekitar Pukul 13.04 WIB, motor miliknya diparkir di jalan samping sawah. Kemudian korban ini menuju sawah dan mencari rumput. Usai mencari rumput korban langsung menuju motornya. Namun korban terkejut, motor yang ia parkir raib di TKP. Dari kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3,5 juta. Karena itu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cluring.

Tak butuh waktu lama, Kamis (01/05/2025) sekitar Pukul 11.00 WIB, petugas menerima laporan dari warga tentang adanya pelaku yang berjalan kaki kemudian berhenti disebuah warung dekat Kantor Desa Plampangrejo, sementara warga sebelum melihat pelaku berjalan kaki kemarinnya pelaku mengendarai motor milik korban yang hilang. Karena warga merasa curiga informasi itu dilaporkan ke perangkat desa dan petugas kepolisian.

Petugas reskrim langsung menuju lokasi dan melakukan intrograsi ke pelaku. Hasilnya, pelaku mengakui mencuri motor korban. Motor itu kemudian digadiakan senilai Rp. 600 ribu, uang itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari. Saat itu juga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Cluring, untuk ditindak lebih lanjut.

“Pelaku mengakui perbuatannya, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti BPKB dan Motor Honda Supra warna hitam kondisi protilan, serta sisa uang gadai Rp. 122 ribu, dari perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP,” jelas Kapolsek Cluring, Sabtu (03/05/2025).

Dari tertangkapnya pelaku, Iptu Putu Ardana menambahkan, pihak kepolisian setempat saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap tersangka yang telah melakukan pencurian di beberapa TKP.

“Salah satunya di wilayah Desa Plampangrejo, pada Agustus 2024 berupa motor Honda Supra,” pungkas Kapolsek Cluring.

iklan warung gazebo