Perusahaan Belum Memiliki Andalalin Apakah Boleh Beroperasi, Begini Jawaban Dishub Kabupaten Madiun

by -105 Views
Wartawan: Puguh Setiawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Keterangan foto : Lampu lalulintas Foto : Istimewa

Madiun, seblang.com – Dikutip dari Wikipedia, Andalalin adalah studi atau kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau perencanaan pengaturan lalu lintas. Andalalin bukan merupakan perizinan, tetapi dapat menjadi syarat sebuah kegiatan yang diwajibkan untuk bangunan atau usaha dengan kriteria tertentu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun Supriyadi saat ditemui dihubungi melalui telepon selulernya menyebut, sebuah perusahaan yang akan menjalankan aktifitas pekerjaannya wajib melengkapi Andalalin sebagai syarat mutlak pelengkap dokumen suatu perusahaan sebelum melakukan aktifitas mobilisasi sebuah angkutan barang.

“Setiap perusahaan belum boleh melakukan aktifitas jika Andalalin belum terpenuhi, karena acuan kita adalah undang-undang. Jika usaha tersebut skalanya hanya kecil atau UMKM maka tidak perlu, namun jika skalanya menengah dan besar, maka dokumen tersebut harus terpenuhi. Untuk apa? untuk meminimalisir insiden, bisa saja kemacetan dan lain-lain. Itu namanya rekayasa dalam bentuk dokumen,” ungkap Kepala Dinas Jumat,02/5/2025.

Pihaknya juga menegaskan, bagi para pelaku usaha yang belum memiliki Andalalin dan tetap melakukan aktifitas maka pihaknya sebelum melakukan tindakan tegas akan memberikan edukasi serta pemahaman pentingnya dokumen Andalalin bagi suatu perusahaan.

iklan warung gazebo