Situbondo, seblang.com – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara 40-PKE-DKPP/I/2025 yang melibatkan KPU Kabupaten Situbondo sebagai teradu, digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Rabu (30/4/2025) pukul 09.00 WIB. Sidang ini disiarkan langsung melalui akun resmi Facebook DKPP RI.
Adapun Majelis DKPP dalam persidangan diantaranya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua Majelis), Eko Sasmito (TPD Provinsi Jawa Timur unsur masyarakat/Anggota Majelis), Habib M. Rohan (TPD Provinsi Jawa Timur unsur KPU/Anggota Majelis), Dwi Endah Prasetyowati (TPD Provinsi Jawa Timur unsur Bawaslu/Anggota Majelis)
Pengadu, Abd. Rahman Saleh, menuding KPU Situbondo melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Pilkada 2024. Poin-poin aduan meliputi perubahan jadwal tes kesehatan secara sepihak, perlakuan khusus terhadap Paslon 02 (Suswandi – Khorani), pengaturan jadwal kampanye yang tidak terukur, keterlambatan distribusi alat peraga kampanye, dan penundaan debat kandidat.
“Kami mengadukan Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno, beserta lima anggotanya. Kami menuntut tegaknya keadilan pemilu di Situbondo. Poin-poin pengaduan kami meliputi: perubahan jadwal tes kesehatan tanpa rapat pleno dan pemberitahuan kepada Paslon 01, pengaturan jadwal kampanye yang tidak terukur, keterlambatan distribusi alat peraga kampanye, dan penundaan debat kandidat dari 14 November menjadi 22 November 2024 tanpa prosedur yang benar, yang merugikan pendidikan politik masyarakat dan Paslon 01,” ungkap Abd Rahman Saleh, Tim Kuasa Hukum Paslon 01, dalam siaran langsung sidang.
Menanggapi tuduhan, Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno, membantah semua dalil pengadu dan meminta Majelis DKPP untuk menolak pengaduan.
“Terkait dalil pengadu poin dua, kami membantah bahwa KPU bersikap mengistimewakan Paslon 02 dalam pelaksanaan tes kesehatan di RSUD dr. Saiful Anwar. Perubahan jadwal sepenuhnya merupakan kewenangan pihak rumah sakit. Kami telah melampirkan bukti-bukti, termasuk video dan perjanjian kerjasama dengan RSUD dr. Saiful Anwar,” jelas Hadi Prayitno dalam sidang yang disiarkan langsung melalui akun resmi Facebook DKPP RI.
Ia menjelaskan bahwa KPU telah mengirimkan surat pengantar tes kesehatan kepada RSUD dr. Saiful Anwar untuk kedua pasangan calon, dan perubahan jadwal tes kesehatan jasmani Paslon 02 disebabkan oleh perubahan jadwal tes kesehatan rohani oleh pihak rumah sakit. Perubahan ini juga berlaku bagi Paslon 01.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Maruf menyampaikan bahwa tidak ditemukan bukti atau rekomendasi dari pihak keamanan maupun tim penghubung pasangan calon terkait penghentian Debat Ketiga Pilkada 2024 Situbondo yang dilakukan oleh KPU Situbondo.
Pernyataan tersebut disampaikan Faridl dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Etik yang melibatkan jajaran KPU Situbondo
Ia menegaskan, keputusan KPU menghentikan debat tanpa rekomendasi resmi bertentangan dengan ketentuan internal yang telah mereka buat sendiri.
“Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kepada saksi-saksi, para terlapor, bukti-bukti serta hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo, tidak ditemukan fakta bahwa terdapat adanya rekomendasi baik dari pihak keamanan maupun tim penghubung pasangan calon sebagai hasil verifikasi atas kehadiran massa yang diduga pendukung Paslon 01,” ujar Farid dalam sidang yang digelar oleh DKPP tersebut.
Lebih lanjut, Faridl mengungkapkan bahwa pasangan calon nomor urut 02 juga hadir ke lokasi debat dengan membawa banyak pendukung, sehingga tidak bisa dikatakan hanya satu pihak yang memobilisasi massa.
“Berdasarkan hal tersebut maka, tindakan KPU Kabupaten Situbondo berupa menghentikan atau tidak melanjutkan Debat Ketiga Antarpasangan Calon dengan tanpa didasarkan rekomendasi dari pihak keamanan dan tim penghubung pasangan calon bertentangan dengan ketentuan yang mereka buat sendiri,” tegasnya.
Sidang yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini masih akan dilanjutkan hari Senin depan untuk kesimpulan dan berlanjut dengan putusan.
Sidang ini menjadi sorotan publik, dan putusan DKPP diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan Pilkada Situbondo.