Satpol PP Blitar Gencarkan Edukasi dan Operasi Rokok Ilegal, Optimalkan Dana DBHCHT 2025

by -15 Views
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho

Blitar, seblang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp 1,72 miliar untuk menjalankan serangkaian program yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal. Dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan sosialisasi, pengumpulan data, operasi gabungan, serta pengadaan sarana pendukung penegakan hukum.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, atau yang akrab disapa Etha, mengatakan bahwa pihaknya merancang empat kegiatan utama sepanjang tahun ini, dengan fokus pada pencegahan dan penindakan rokok ilegal.

“Salah satu langkah awal yang kami lakukan adalah edukasi. Tahun ini kami menargetkan enam kali sosialisasi tatap muka bersama ibu-ibu PKK di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan,” ujar Etha saat ditemui pada Selasa (29/04/2025).

Menurut Etha, keterlibatan ibu-ibu PKK dipilih karena mereka dinilai memiliki peran penting dalam keluarga dan lingkungan, sehingga bisa menjadi penyambung informasi yang efektif terkait bahaya serta konsekuensi hukum dari rokok ilegal.

Sosialisasi tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Bea Cukai dan Kejaksaan, dengan materi yang mencakup ciri-ciri rokok ilegal dan aturan cukai yang berlaku. Tujuannya agar masyarakat memiliki pemahaman yang cukup untuk mengenali dan menghindari barang kena cukai ilegal.

Selain edukasi, Satpol PP juga melakukan pemetaan potensi peredaran rokok ilegal dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat dan pelaku usaha. Data ini kemudian menjadi dasar dalam pelaksanaan operasi gabungan bersama Bea Cukai.

“Informasi dari lapangan sangat menentukan keberhasilan operasi. Karena itu, kami sangat mengandalkan partisipasi masyarakat untuk memberi laporan yang valid,” jelasnya.

Sejak awal tahun, Satpol PP bersama Bea Cukai telah menggelar operasi di sejumlah titik, seperti di Kecamatan Garum dan Sutojayan. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai merek rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai resmi.

Etha menyebut bahwa penindakan di lapangan dilakukan secara tegas, tetapi tetap dibarengi dengan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami alasan di balik upaya ini.

“Selain penegakan hukum, kami ingin membangun kesadaran hukum sejak dari lingkungan keluarga. Kami mendorong ibu-ibu PKK untuk menjadi pelapor pertama jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di sekitar mereka,” tambahnya.

Satpol PP Kabupaten Blitar berharap langkah ini bisa membantu menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi industri tembakau, sekaligus melindungi masyarakat dari kerugian akibat konsumsi atau peredaran produk ilegal. (adv/kmf/cht)

iklan warung gazebo