Kejari Situbondo Gelar Penerangan Hukum SLF, Tekankan Keamanan dan Legalitas Bangunan

by -181 Views
Writer: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

Situbondo, seblang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menggelar kegiatan “Penerangan Hukum Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung” pada Rabu (30/4/2025) di aula Wibawadhyaksa. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman berbagai pihak terkait pentingnya SLF sebagai aspek legalitas dan jaminan keselamatan bangunan.

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 30 peserta yang terdiri dari perwakilan berbagai instansi pemerintah daerah, elemen masyarakat, serta pelaku usaha di Situbondo. Narasumber yang kompeten dihadirkan, yaitu Ir. Ritos Hari Coviana, M.T., dari Perhimpunan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) Provinsi Jawa Timur, serta jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Situbondo, termasuk Kasi Intelijen Huda Hazamal, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Dony Suryahadi Kusuma, S.H., M.H. Turut hadir pula Kepala Dinas PUPP, Kabag Hukum, perwakilan dinas perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, RSUD, dan sektor swasta.

“Sertifikat Laik Fungsi bukan hanya sebatas dokumen administratif, tapi menjadi alat perlindungan hukum ketika terjadi insiden pada bangunan. Ini bentuk tanggung jawab bersama dalam menjamin keamanan publik,” tegas Kasi Intelijen Huda Hazamal dalam sambutannya, menekankan urgensi pemahaman SLF bagi masyarakat.

Ir. Ritos Hari Coviana menjelaskan bahwa SLF adalah sertifikat yang menyatakan kelayakan fungsi bangunan secara administratif dan teknis, yang hanya diterbitkan jika bangunan telah memenuhi standar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 32 Tahun 2019.

“SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dua pilar utama dalam perizinan bangunan. Khususnya bagi bangunan usaha, SLF sangat krusial karena berkaitan erat dengan keselamatan, legalitas operasional, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” paparnya.
Dalam pemaparannya.

Ir. Ritos juga menyampaikan dasar hukum penerbitan SLF, yang meliputi:
* Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
* Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
* Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
* Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
* Peraturan Bupati Situbondo Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Selain itu, dijelaskan pula mengenai masa berlaku SLF (5 tahun untuk bangunan usaha dan 20 tahun untuk rumah tinggal) serta jenis-jenis SLF (baru, perpanjangan, dan perubahan). Peran penting konsultan pengkaji teknis yang wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) juga menjadi sorotan.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Bagimu Negeri” sebagai wujud semangat kebersamaan, dan sesi foto bersama.

Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejaksaan Negeri Situbondo berharap dapat meningkatkan kesadaran para pemilik bangunan, terutama pelaku usaha, akan esensi SLF dalam mewujudkan tata kelola bangunan yang aman, tertib hukum, dan pada akhirnya menghindarkan potensi sanksi administratif akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan daerah./////

iklan warung gazebo