Blitar, seblang.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar akan memaksimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 untuk memperluas pelayanan kesehatan bagi masyarakat pekerja tembakau dan warga kurang mampu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati, M.Kes., melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Muhdianto, menjelaskan bahwa pihaknya menerima alokasi dana sebesar Rp15,2 miliar. Anggaran tersebut difokuskan untuk mendukung sektor kesehatan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.
“Kami akan memanfaatkan dana ini untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok yang membutuhkan,” ujar Muhdianto.
Lebih lanjut, Muhdianto memaparkan bahwa dari total dana tersebut, sekitar Rp12,6 miliar dialokasikan untuk Program Bantuan Iuran Daerah (PBID). Program ini akan mendukung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang masuk kategori tidak mampu.
“PBID menjadi prioritas, supaya akses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan bisa semakin luas untuk masyarakat miskin,” jelasnya, Jumat (25/4/2025).
Selain itu, sebesar Rp1,68 miliar dari DBHCHT juga akan digunakan untuk rehabilitasi fasilitas layanan kesehatan. Dana ini akan dimanfaatkan untuk renovasi dan peningkatan kualitas Puskesmas serta Puskesmas Pembantu (Pustu) di beberapa kecamatan.
“Renovasi akan dilakukan untuk memperbaiki sarana dan prasarana kesehatan, sehingga pelayanan di tingkat pertama menjadi lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, Rp864 juta sisanya akan dialokasikan untuk pengadaan obat-obatan yang diperlukan dalam pelayanan kesehatan dasar di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Muhdianto berharap, dengan adanya tambahan dana ini, pelayanan kesehatan di Kabupaten Blitar, khususnya untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan iuran, dapat berlangsung lebih optimal pada tahun 2025.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Blitar diarahkan untuk tiga sektor utama, yaitu 40 persen untuk sektor kesehatan, 50 persen untuk pemberdayaan masyarakat, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Alokasi untuk penegakan hukum digunakan antara lain untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu.
Selain Dinas Kesehatan, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lain di Kabupaten Blitar juga mendapatkan tambahan anggaran dari DBHCHT untuk mendukung program di sektor masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Blitar berharap, melalui pemanfaatan dana DBHCHT ini, berbagai program prioritas, khususnya bidang kesehatan, dapat berjalan lebih efektif dan memberi dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. (adv/cht)