Banyuwangi, seblang.com – Ratusan warga yang sebagian besar emak-emak yang mengaku sebagai nasabah lembaga pembiayaan yang dikenal bank plecit mendatangi Kantor DPRD Banyuwangi pada Rabu (24/4/2025).
Mereka datang ke gedung dewan karena menerima kabar bahwa ada pihak yang akan melunasi hutangnya. Ada juga yang menerima informasi bahwa bank tempat mereka meminjam akan ditutup.
Kedatangan para nasabah ini dipicu oleh informasi yang beredar melalui pesan berantai WhatsApp dan kabar dari mulut ke mulut. Mereka membawa fotokopi KTP dan mengisi daftar hadir.
“Saya dapat kabar katanya utangnya mau dilunasi. Dapat kabar juga bank tempat kami pinjam mau ditutup. Ya kami datang saja, berharap ada bantuan,” kata Ria, salah seorang nasabah asal Banyuwangi.
Mereka pun tertarik datang ke DPRD karena para ibu-ibu tersebut mengaku kesulitan membayar cicilan pinjaman. Mereka terpaksa meminjam untuk kebutuhan sekolah anak, usaha kecil dan kebutuhan rumah tangga.
Sebagian besar dari mereka juga mengaku tidak memahami sistem pinjaman dan terjebak dalam praktik “gali lubang tutup lubang”.
Kedatangan mereka disambut jajaran Ketua dan anggota Komisi II DPRD Banyuwangi, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) dan beberapa dinas/instansi terkait yang juga hadir. Perwakilan emak-emak melakukan audiensi di Ruang Rapat Khusus DRPD Banyuwangi sementara yang lain menunggu di luar ruangan.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, hasil audiensi terumuskan bahwa tidak semua bank atau lembaga keuangan yang beroperasi saat ini memiliki legalitas resmi.
Ada beberapa pinjaman yang dilakukan nasabah kepada lembaga pembiayaan menyerupai rentenir.“Bukan koperasi, tapi mengarah kepada rentenir (bank plecit). Karena itu bukan binaan Dinas Koperasi,” tegasnya.
Menanggapi rumor terkait pelunasan utang, Emy menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk membayar utang masyarakat di perbankan. “Tidak ada aturan dalam APBD yang bisa digunakan untuk melunasi utang-utang itu,” tambahnya.
Solusi yang ditawarkan Emy adalah melakukan penertiban terhadap lembaga pemberi pinjaman ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan Dinas Koperasi. Dia juga menyampaikan perlunya perda khusus untuk mengatur praktik bank harian di masyarakat.
Senada dengan Emy, Sekretaris Diskopumdag Banyuwangi, Luluk Khomsiah, menjelaskan bahwa lembaga yang dimaksud para nasabah bukan koperasi dalam naungan dinas setempat. “Semua yang disampaikan itu adalah finance, bukan koperasi. Jadi bukan kewenangan Diskopumdag,” jelasnya.
Menurut Luluk, saat ini tercatat ada 1.003 koperasi yang terdaftar di Banyuwangi, dengan rincian 637 masih aktif dan sisanya tidak aktif dan sudah tidak beroperasi.