AKP Nanang Sugiyono, Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AA yang tinggal di Madura. “Rencananya, sabu itu akan diedarkan kembali untuk mencari keuntungan,” jelasnya.
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama dari Madura. “Kami tidak akan berhenti di satu tersangka. Tim kami sudah bergerak melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain,” ujar Kapolresta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik kini tengah mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka.//////