Banyuwangi, seblang.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi menangkap seorang perangkat desa yang juga menjadi pengedar narkoba dengan menyita 50 gram sabu di Kecamatan Kalibaru. Penggerebekan dilakukan Sabtu malam (19/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Malangsari, Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon.
Tersangka berinisial AR (33), warga Dusun Terongan, Desa Kebonrejo, Kalibaru, ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket sabu, timbangan elektronik, dua handphone, dan perlengkapan pengemasan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menekankan penangkapan ini sebagai bagian dari strategi pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya. “Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika, siapa pun mereka,” tegas Kombes Pol Rama, Rabu (23/4/2025).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu oleh seseorang bernama panggilan Ar. Tim operasional kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.