Polresta Banyuwangi Tangkap Perangkat Desa Nyambi Pengedar Sabu di Kalibaru

by -28 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi menangkap seorang perangkat desa yang juga menjadi pengedar narkoba dengan menyita 50 gram sabu di Kecamatan Kalibaru. Penggerebekan dilakukan Sabtu malam (19/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Malangsari, Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon.

Tersangka berinisial AR (33), warga Dusun Terongan, Desa Kebonrejo, Kalibaru, ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket sabu, timbangan elektronik, dua handphone, dan perlengkapan pengemasan.



Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menekankan penangkapan ini sebagai bagian dari strategi pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya. “Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika, siapa pun mereka,” tegas Kombes Pol Rama, Rabu (23/4/2025).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu oleh seseorang bernama panggilan Ar. Tim operasional kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.

AKP Nanang Sugiyono, Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AA yang tinggal di Madura. “Rencananya, sabu itu akan diedarkan kembali untuk mencari keuntungan,” jelasnya.

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama dari Madura. “Kami tidak akan berhenti di satu tersangka. Tim kami sudah bergerak melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain,” ujar Kapolresta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik kini tengah mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka.//////

iklan warung gazebo