Polres Madiun Amankan Kedua Pelaku Pembuang Bayi di Desa Sumbergandu

by -34 Views
Writer: Puguh Setiawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Keterangan foto : Kapolres Madiun saat memampang pelaku pembuangan bayi Foto : Puguh/seblang.com
iklan aston

Madiun, seblang.com– Pelaku pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki yang sempat menggemparkan Warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun Selasa,15/4/2025 pagi kemarin , berhasil diamankan Polres Madiun.

‎Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik menyampaikan, bayi laki-laki tersebut dari hasil gelap pasangan Y (26) dan ENN (18) warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Mereka selama ini tinggal di satu Kost di Kecamatan Mejayan.

‎ “Selama ini mereka menjalani hidup berdua layaknya pasangan suami istri. Sekira bulan Agustus 2024 terduga pelaku ENN merasakan kehamilan,” ujar Kapolres, Kamis (17/4/2025).

‎Diungkap Kapolres, mengetahui hamil tersangka berusaha menggugurkan bayi tersebut dengan cara meminum obat pelancar haid.

‎”Kedua pasangan itu berupaya untuk menggugurkan kandungan dengan cara membeli obat pelancar haid di salah satu apotik, namun upaya yang dilakukan gagal,” ungkap Kapolres.

‎Kapolres juga menyampaikan, pada tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Y membawa ENN ke bidan di wilayah Kecamatan Mejayan. ENN kemudian melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki dan diberi nama Z.A.R.

‎Setelah bayi tersebut berumur 26 hari, kedua terduga pelaku kemudian membuangnya di pinggir jalan masuk Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng sekitar pukul 20.00 WIB.

‎”Sekitar pukul 23.00 WIB, Y tidak bisa tidur kemudian menjenguk bayi yang telah dibuangnya tersebut untuk memberikan minum susu dalam botol atau dot. Y lalu memindahkan bayi Z.A.R di tanaman padi sawah lalu kembali meninggalkannya,” jelas lengkap Kapolres.

‎Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 77B UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

‎ “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” jelas Kapolres./////

iklan warung gazebo