Isu Bayi Yang Dibuang di Pilangkenceng Sudah Diadopsi, Begini Jawaban Kapus Pilangkenceng Madiun

by -73 Views
Writer: Puguh Setiawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Keterangan foto : Kantor Upt Pukesmas Pilangkenceng Foto : Puguh/seblang.com
iklan aston

Madiun, seblang.com – Setelah warga digemparkan dengan penemuan sosok bayi laki-laki yang dibuang di persawahan desa Sumbergandu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiub pada Selasa,15/4/2025 kemarin. Masyarakat kembali dibingungkan dengan isu yang beredar di media sosial (Medsos) tentang bayi yang sudah diadopsi oleh salah seorang masyarakat.

Disampaikan Kepala Pukesmas Pilangkenceng dr Tjatur Gatot Hartanto, memang pada saat itu banyak warga yang mempunyai niat baik untuk mengadopsi bayi yang dibuang pagi itu. Ada sekitar 27 warga yang mendaftar di Kecamatan Pilangkenceng serta 7 lainya juga turut serta menyampaikan keinginan yang sama ke Pukesmas Pilangkenceng.



“Memang banyak yang mendaftar pada saat itu untuk menjadi orang tua asuh bagi bayi yang ditemukan di persawahan Selasa kemarin. Ada sekitar 27 warga yang sudah mendaftar di Kecamatan Pilangkenceng dan siang kemarin ada 7 warga yang menyampaikan keinginan yang sama ke Pukesmas Pilangkenceng dan kami arahkan ke Kecamatan sambil menyertakan dokumen pendukung identitas calon orang tua asuh.” terang Kepala Pukesmas Pilangkenceng.

Isu bayi sudah diadopsi oleh salah satu warga dr. Tjatur juga membantah, jika hingga saat ini bayi tersebut masih berada di ruang Parinatologi Rumah Sakit Umum Daerah Caruban selama tiga hari kedepan untuk mendapat perawatan sebelum dirujuk ke Dinas Sosial Kabupaten Madiun. Dan di Dinsos baru dilakukan verifikasi untuk menentukan siapa yang layak bagi calon orang tua asuh bayi tersebut nantinya.

“Karena ini merupakan kasus pidana jadi tidak semudah itu untuk melakukan adopsi. Tentunya banyak tahapan yang harus dilalui bagi calon orang tua asuh nantinya. Saya pastikan bayi hingga saat ini masih berada di RSUD Caruban.” akunya kepada seblang.com

Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi, ini merupakan kasus pidana tentunya harus ada tahapan yang harus dipenuhi bagi calon orang tua asuh nantinya./////

iklan warung gazebo