“Jadi nanti prosesnya mulai dari pendaftaran event, pembayaran royalty ke rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), hingga penerbitan sertifikat pembayaran yang memuat daftar lagu dan data terkait,” ujar Harry.
Lebih lanjut dia juga menegaskan bahwa kewajiban pembayaran performing royalty ada pada penyelenggara acara, baik untuk pertunjukan live maupun pemutaran rekaman.
Salah seorang produser musik Banyuwangi, Wandra Restusiyan menyoroti tantangan dalam memproduksi musik tradisi di era modern dan berbagi pengalamannya mengintegrasikan nilai-nilai lokal ke dalam karya musik.
“Dengan dukungan LMK berbasis musik tradisi, kita tidak hanya menjaga kekayaan budaya, tetapi juga memastikan bahwa musik tradisional Indonesia dapat bersaing di tingkat global,” kata Wandra.
Dia menambahkan, di Banyuwangi sudah ada 4 produser yang menerima manfaat dari 3 LMK ini yakni; PT Onenada, Ayu Surati (Thalita Musik), Prima HP dan Emil B Record.
“Melalui lokakarya ini, para pelaku seni diharapkan semakin sadar akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dan termotivasi untuk terus berkarya, membawa musik tradisi Nusantara menuju masa depan yang lebih cerah,” pungkas Wandra.