Banyuwangi, seblang.com – Jaringan pengedar narkoba di Kecamatan Muncar berhasil diungkap Polresta Banyuwangi. Empat tersangka ditangkap dan 29 paket sabu disita dalam operasi penggrebekan di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo pada Senin (14/4/2025).
ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG (19) tertangkap tangan mengedarkan sabu seberat 46,10 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, uang tunai, dan ponsel sebagai barang bukti.
“Jaringan ini memasok sabu ke seluruh wilayah Muncar dan sekitarnya,” tegas Kombes Pol Rama Samtama Putra, Kapolresta Banyuwangi, Selasa (15/4/2025).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif. AKP Nanang Sugiyono, Kasat Narkoba, memastikan pengungkapan ini bagian dari strategi pemutusan rantai peredaran narkoba di Banyuwangi.
“Kami masih memburu pemasok utama jaringan ini,” ungkap AKP Nanang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Polresta Banyuwangi terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba sebagai bagian dari program Jawa Timur bersih narkoba./////