Banyuwangi, seblang.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal jenis arak dalam dua operasi penindakan yang dilaksanakan di wilayah hukum Banyuwangi. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait peredaran miras tanpa izin.
Penindakan pertama dilakukan pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kelurahan Kepatihan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MRO, warga Jalan Ikan Cakalang RT 03 RW 02. Dari lokasi, petugas menyita 11 botol arak Bali berukuran 600 ml yang diduga disimpan untuk diperjualbelikan.
Operasi kedua dilaksanakan pada Senin malam (7/4/2025) pukul 20.40 WIB di Desa Patoman, Kecamatan Rogojampi. Seorang pria bernama NS, warga Dusun Patoman Tengah RT 02 RW 02, diamankan bersama 143 botol arak yang ditemukan di lokasi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menanggapi aduan masyarakat serta menjaga ketertiban umum di wilayah Banyuwangi.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, khususnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolresta.
Ia menambahkan bahwa penindakan miras tanpa izin akan terus dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif dan responsif kepolisian.
“Ini adalah bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat. Kami berharap masyarakat tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Basori Alwi, S.H., M.H., membenarkan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif peredaran miras,” ujarnya.
Tindakan aparat ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa terbantu atas penindakan cepat yang dilakukan kepolisian terhadap peredaran miras ilegal di lingkungan mereka.