Situbondo, seblang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Acara yang berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025 di Balai Pertemuan Lantai II Pemkab Situbondo ini juga diisi dengan pembekalan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Acara ini dihadiri oleh Ketua ORI, Mokhammad Najih, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio), Wakil Bupati, Ulfi, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat se-Kabupaten Situbondo.
Bupati Mas Rio menegaskan bahwa kerjasama dengan ORI ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Ini yang pertama kalinya diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo, dihadiri langsung oleh Ketua Ombudsman RI,” ujarnya.
Mas Rio juga menyampaikan komitmen Pemkab Situbondo dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal dan transparan kepada masyarakat.
“Dengan dibuktikannya dengan ditandatanganinya memorandum of understanding (MoU) antara Ombudsman RI dan Pemkab Situbondo,” jelasnya.
Sebagai bentuk optimalisasi pelayanan publik, Mas Rio meluncurkan layanan pengaduan langsung “Rio Call” (Ricall). Masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik yang tidak maksimal, baik di tingkat desa maupun dinas, melalui media sosial atau nomor WhatsApp pribadinya.
“Saya kira semua tahu nomor saya. Silakan infokan ke saya langsung jika ada pelayanan publik yang kurang maksimal,” tegasnya.
Ketua ORI, Mokhammad Najih, mengapresiasi langkah Pemkab Situbondo dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia mengungkapkan bahwa sejak 2023 hingga Maret 2025, ORI menerima 9 pengaduan dari Situbondo, yang sebagian besar terkait dengan pelayanan di desa dan lembaga peradilan.
“Jadi ini sebagai pintu masuk menuju korupsi karena maladministrasi terkait dengan pelayanan kepada publik yang tidak maksimal,” kata Mokhammad Najih.
Mokhammad Najih juga menjelaskan 12 jenis maladministrasi yang menjadi fokus pengawasan ORI, di antaranya penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, dan permintaan imbalan. Ia menyoroti bahwa penundaan berlarut menjadi jenis maladministrasi yang paling banyak dilaporkan.
“Saya apresiasi layanan Ricall sebagai salah satu bukti optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Situbondo,” ujarnya.
Mokhammad Najih juga mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan maladministrasi, dan menegaskan komitmen ORI dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelapor.
“Jangan takut melapor, dan komitmen kami akan berikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” tandasnya.
Sebagai informasi, Ombudsman RI adalah lembaga negara yang mandiri dan independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, menerima, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi. (ADV)