Surabaya, seblang.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis selama meliput aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025.
Dua wartawan menjadi korban pemukulan langsung: Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari beritajatim.com. Kekerasan serupa terjadi di Kota Malang sehari sebelumnya, di mana sejumlah jurnalis Pers Mahasiswa dianiaya, bahkan salah satu jurnalis perempuan mengalami pelecehan verbal.
Kekerasan ini dinilai AMSI sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi ini menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak fundamental untuk meliput dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa ancaman atau intimidasi.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman bagi demokrasi dan kebebasan pers,” tegas Ketua Umum AMSI Yatim Yatimul Ainun.
Ia mendesak Kapolri untuk segera mengusut tuntas insiden ini dan memberikan sanksi tegas kepada aparat yang terlibat.
AMSI Jatim meminta jaminan keamanan bagi jurnalis yang bertugas di lapangan, terutama dalam situasi berpotensi konflik. Organisasi ini mendorong semua pihak untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.
Dalam upaya solidaritas, AMSI akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan organisasi jurnalis lainnya untuk menindaklanjuti kasus ini. “Kami mengajak seluruh insan pers bersatu melawan segala bentuk kekerasan dan upaya pembungkaman terhadap media,” tandas Yatimul Ainun.
“Kami berharap perusahaan media dapat memberikan pengetahuan dan pedoman perlindungan wartawan dalam kegiatan jurnalistik di daerah konflik, dengan mengutamakan keselamatan,” imbuhnya.