Malang, seblang.com – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus melakukan terobosan dan inovasi serta perbaikan layanan kependudukan yang semakin mudah, cepat dan dekat.
“Meskipun melayani 2.7 juta lebih penduduk Kabupaten Malang (Data Kependudukan Bersih Semester I 2024) dengan berbagai latar belakang profesi dan lokasi yang berbeda-beda tentu memiliki tantangan tersendiri,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malang Harry Setia Budi di kantornya, Senin (24/3/2025).
Untuk layanan Adminduk, Dinas Dukcapil Kabupaten Malang banyak memiliki inovasi seperti inovasi layanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan (Jebol Anduk) yang dilakukan tiga hari dalam satu minggu, Subuh Keliling Sukseskan Layanan Adminduk Terintegrasi (Suling Sakti) dilaksanakan seminggu dua kali.
“Selain itu, kami memiliki layanan Jemput Bola perekaman ke Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat dan pondok pesantren, jemput Bola layanan adminduk khusus Orang sakit atau ODGJ door to door,” terang Harry.
Dinas Dukcapil Kabupaten Malang juga memiliki inovasi layanan yang bekerja sama dengan rumah sakit, klinik dan puskesmas di Kabupaten Malang dengan nama Ketan Ireng (Kependudukan dan Kesehatan Mari Bareng), bekerja sama dengan Pengadilan Agama Malang (Dupatari) Dukcapil PA Tanpa Ribet serta bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Malang (E-Baperan) Elektronik Berkas Perdata Kependudukan.
“Kami juga memiliki layanan yang bekerjasama dengan pihak lain dengan nama layanan ‘Ketan Ireng’ dimana kita bekerjasama dengan Fasilitas Kesehatan (Faskes), ada juga dengan Pengadilan Agama dengan nama Dupatari dan kerjasama dengan Pengadilan Negeri E-Baperan,” beber Harry.
Dari berbagai inovasi yang berjalan Dinas Dukcapil mempunyai tiga inovasi utama sebagai barometer layanan adminduk di Kabupaten Malang. Layanan tersebut adalah Sipeduli (Sistem Pelayanan Kependudukan Mandiri), E-Adminduk layanan adminduk di Kantor Kecamatan dan Desaku Tuntas yaitu layanan adminduk cukup di desa/kelurahan. Ketiga layanan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu hari (one day service) semenjak berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
“Pada bulan November 2024 ajuan Desaku Tuntas sejumlah 13.239 ajuan atau 602 ajuan per hari, Sipeduli 854 ajuan atau 39 ajuan per hari, E-Adminduk 2.987 ajuan atau 136 ajuan. Jika dijumlahkan total ajuan dari tiga inovasi itu saja di bulan November 2024 sejumlah 17.078 atau 777 ajuan per hari dan yang membuat prestasi Dinas Dukcapil dapat menyelesaikan semua itu di hari yang sama Same Day Service,” jelas Harry.
Pihaknya masih memiliki layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Trunojoyo no. 4 Kepanjen yang juga layanan one day service. MPP khusus layanan Dukcapil juga buka saat weekend hari Sabtu dan Minggu.
“Dengan dibukanya layanan Adminduk Sabtu dan Minggu, ini tentu sangat membantu bagi pekerja yang tidak ingin terganggu waktu kerjanya untuk mengurus adminduk di hari libur,” terangnya.
Perolehan jumlah ajuan dari tiga inovasi utama pada bulan-bulan ini memiliki trend menurun, hal ini diasumsikan data kependudukan di Kabupaten Malang sudah termutakhirkan atau ter-update dengan adanya inovasi yang bagus tersebut.
“Sebagai contoh pada bulan Januari 2024 total ajuan sudah menyentuh sejumlah 27.879 ajuan atau rata-rata 1.266 ajuan perhari dibandingkan bulan November hanya sejumlah 17.078 ajuan atau 777 ajuan per hari,” tandas Harry.
Selama tahun 2024 dari tanggal 1 Januari 2024 sampai 23 Desember 2024 pihaknya telah menerbitkan Kartu Keluarga 166.816 dokumen, Biodata WNI 27.877 dokumen, Pindah WNI 30.612 dokumen, Akta Kelahiran 57.136 dokumen, Akta Kematian 22.934 dokumen, Akta Perkawinan 445 dokumen, Akta Perceraian 113 dokumen, Akta Pengakuan Anak 13 dokumen, Akta Pengesehan Anak 3 dokumen, Kartu Identitas Anak 64.646 keping, KTP-el 188.739 keping, Perekaman KTP-el 50.961 orang.
Capaian tersebut dapat diraih tentu karena Dinas Dukcapil Kabupaten Malang tidak henti-hentinya untuk melakukan perbaikan layanan dan mengutamakan kepuasan masyarakat dalam urusan administrasi kependudukan.
Dari fakta dan data tersebut masyarakat Kabupaten Malang jangan ragu-ragu mengurus adminduk sendiri baik secara mandiri melalui Sipeduli Desaku Tuntas di desa/kelurahan atau E-Adminduk di Kantor Kecamatan.
“Masyarakat Kabupaten Malang tidak membutuhkan lagi calo atau makelar untuk layanan adminduk karena Dinas Dukcapil Kabupaten Malang sudah memberikan layanan yang mudah, cepat, dekat, satu hari jadi dan tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis,” pungkas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malang Harry Setia Budi.//////