Rahmat Santoso Beri Penjelasan di Kejari Blitar, Sampaikan Banyak Hal

by -69 Views
Writer: Moch. Adip Raharjo
Editor: Herry W Sulaksono
Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso
iklan aston

Blitar, seblang.com – Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, menegaskan bahwa kasus korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang penyidikannya bisa mengarah ke mana saja tanpa batasan.

Pernyataan itu disampaikan Rahmat setelah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Rabu (19/3/2025). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar.



Rahmat tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 11.30 WIB, melapor ke meja pelayanan, lalu langsung masuk ke ruang penyidik. Ia baru keluar sekitar pukul 16.20 WIB dan langsung menuju Toyota Alphard hitam berpelat nomor K 34.

“Pemeriksaan hari ini banyak poinnya, silakan tanyakan ke penyidik. Saya juga tidak dikasih makan dan minum karena bulan puasa,” ujarnya sambil tertawa kepada wartawan yang menunggunya.

Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Rahmat mengaku telah menyampaikan semua yang ia ketahui dan dengar selama menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar.

“Pertanyaannya tidak hanya soal dam Kali Bentak, tetapi ada banyak hal lain. Soal apa saja yang ditanyakan dan hasilnya, silakan tanyakan langsung ke penyidik,” kata Rahmat.

Ia menambahkan bahwa penyidikan kasus korupsi tidak selalu berfokus pada satu hal saja.

“Korupsi itu kejahatan luar biasa, bisa ke mana saja arah penyidikannya. Dipanggil untuk soal A, tapi pertanyaannya bisa berkembang ke B, C, D, dan seterusnya,” tandasnya.

Rahmat juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui soal dugaan korupsi proyek dam Kali Bentak. Namun, terkait proses proyek dan hal lainnya, ia sudah memberikan keterangan kepada penyidik.

“Termasuk soal Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), saya sudah menjelaskan banyak hal,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam TP2ID, banyak tenaga profesional yang memilih mundur, sehingga hanya tersisa para ahli.

“Ahli yang memilih proyek dan perusahaannya, kan begitu. Bahkan sampai sekarang TP2ID yang dibiayai APBD belum juga dibubarkan, meskipun DPRD menolaknya,” tegasnya.

Terkait penggeledahan dua rumah yang diduga milik Muhammad Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, Rahmat menilai hal itu masih berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki Kejari Blitar.

“Menurut saya relevan, karena Muchlison juga ada di dalam TP2ID,” pungkasnya.

Saat ini, Kejari Kabupaten Blitar tengah menyidik kasus dugaan korupsi proyek dam Kali Bentak yang dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Blitar pada tahun anggaran 2023. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama, M. Bahweni, sebagai tersangka dan menahannya sejak 11 Maret 2025.

Selain itu, penyidik juga menggeledah dua rumah yang diduga milik Muchlison di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, serta di Jalan Masjid Nomor 6, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

iklan warung gazebo