“Mereka yang tidak setuju berada di luar radius, yaitu lebih dari 60 meter dari lokasi tower,” ungkapnya.
Menanggapi polemik ini, Kepala Desa Sumbersari, Hestiani, mengatakan, pihak desa akan memfasilitasi dialog antara warga, muspika, dan pihak provider untuk mencari solusi terbaik.
“Kami akan segera mengadakan pertemuan agar dapat dicapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak,” kata Hestiani.
Pembangunan tower di kawasan permukiman harus memenuhi berbagai persyaratan hukum, termasuk izin lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta standar keselamatan dan kesehatan. Warga berharap keputusan yang diambil nantinya dapat mempertimbangkan kepentingan semua pihak tanpa mengorbankan keamanan dan keharmonisan lingkungan. (dip)