- Pekerja Swasta
- Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan gaji.
- Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungan:
Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
- Pekerja Harian Lepas dan Kontrak
- Pekerja harian lepas yang telah bekerja minimal 12 bulan berturut-turut berhak menerima THR sebesar rata-rata upah yang diterima dalam satu bulan terakhir.
- Pekerja harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR berdasarkan rata-rata gaji yang diterima selama masa kerja mereka.
- Pekerja Sektor Informal
- Tidak ada aturan khusus yang mengatur pemberian THR bagi pekerja sektor informal. Namun, banyak pemberi kerja tetap memberikan THR sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja.
Kapan THR Tahun 2025 Cair? Ini Jadwal Pencairan THR Tahun 2025
