Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi pekerja dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun 2025, pencairan THR diharapkan mengikuti pola yang telah ditetapkan dalam aturan pemerintah sebelumnya. Berikut adalah informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran THR tahun 2025.
Jadwal Pencairan THR Tahun 2025
- ASN dan Pensiunan Berdasarkan kebijakan sebelumnya, THR bagi ASN dan pensiunan biasanya diberikan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan Idul Fitri 1446 H yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, maka pencairan THR kemungkinan akan dilakukan antara 20–21 Maret 2025.
- Pekerja Swasta Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Dengan demikian, bagi pekerja swasta, pencairan THR kemungkinan akan dilakukan paling lambat 24 Maret 2025.