Kota Blitar, seblang.com – Walikota Blitar, Syauqul Muhibbin, bersama Wakil Walikota Blitar, Elim Tyu Samba, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar pada Jumat (7/3/2025). Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan jawaban atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 serta membahas persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Rapat paripurna yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Blitar, anggota Forkopimda, para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Blitar, serta seluruh anggota DPRD Kota Blitar.
Dalam penyampaiannya, Walikota Blitar yang akrab disapa Mas Ibbin menjelaskan bahwa pembahasan LKPJ bersama DPRD telah menghasilkan pemahaman bersama terkait capaian dan evaluasi pembangunan di Kota Blitar sepanjang 2024.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD serta Pansus LKPJ yang telah menyelesaikan pembahasan dan menyampaikan rekomendasi. Kami menyadari bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan terdapat keberhasilan yang dibuktikan dengan berbagai penghargaan, namun masih ada aspek yang perlu diperbaiki,” ujar Mas Ibbin.
Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa aspek dalam LKPJ yang mengalami perbaikan, di antaranya penanganan kemiskinan yang menunjukkan tren positif.
“Indeks pembangunan meningkat 0,36 poin dari tahun 2023 yang sebesar 80,78. Selain itu, realisasi pendapatan dari komponen pajak telah melampaui target dengan pencapaian lebih dari 100%,” tambahnya.
Mas Ibbin menegaskan bahwa semua rekomendasi DPRD akan segera ditindaklanjuti. Menurutnya, rekomendasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Blitar.
“Sesuai peraturan pemerintah, LKPJ ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah ke depan. Semua rekomendasi yang disampaikan hari ini sangat bermakna bagi kami dan akan ditindaklanjuti dalam rapat lanjutan pembangunan Kota Blitar,” jelasnya.
Terkait dengan persetujuan bersama atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Mas Ibbin mengapresiasi kerja sama DPRD dalam pembahasan Raperda yang telah berlangsung dengan lancar.
“Terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan sinergi dalam pembahasan Raperda ini. Seluruh tahapan telah dilalui dengan baik, sehingga hari ini Raperda mendapat persetujuan dalam sidang paripurna,” ungkapnya.
Raperda ini akan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman di Kota Blitar. Mas Ibbin menjelaskan bahwa regulasi tersebut telah melalui proses harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.
“Secara substansi, Raperda ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Ia berharap regulasi ini dapat menciptakan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman di Kota Blitar serta menjadi instrumen hukum bagi pemerintah dalam mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat.
“Kami berharap Peraturan Daerah ini benar-benar menjadi pedoman bagi semua pihak, khususnya Pemerintah Kota Blitar, dalam menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, menjelaskan bahwa dalam mencermati LKPJ Walikota Blitar Tahun 2024, DPRD telah melakukan rangkaian pembahasan dan menetapkan rekomendasi melalui keputusan DPRD pada rapat paripurna tanggal 6 Maret 2025. (Adv/Kmf)