Satpolairud Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 540 Botol Arak di Dalam Bus

by -38 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras ilegal digagalkan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi bersama Ditpolairud Polda Jawa Timur. Dalam operasi pekat yang digelar di Dermaga ASDP Ketapang, petugas mengamankan 540 botol arak tanpa izin edar yang disembunyikan di dalam sebuah bus.

Minuman keras tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di atas kapal penumpang (KMP) yang baru bersandar pada Jumat (7/3/2025). Bus yang mencurigakan langsung diperiksa, dan petugas menemukan ratusan botol arak berukuran 600 ml dikemas dalam kardus tanpa dokumen resmi.



Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, Kompol Muchammad Wahyudi, menyatakan bahwa pelaku berinisial MM (44), warga Jepara, Jawa Tengah, diamankan di lokasi. Dari hasil interogasi, MM mengaku hanya membawa titipan dari seorang perempuan berinisial S di Denpasar, Bali.

“Tersangka kami amankan atas dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” jelas Kompol Wahyudi.

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Satpolairud Polresta Banyuwangi. Kompol Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan razia guna menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami akan memperketat pengawasan, baik di jalur laut maupun darat, serta mengimbau masyarakat agar turut memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” tegasnya.////////

iklan warung gazebo