Banyuwangi, seblang.com – Wanita berinsial PR, warga Dusun Curahpalung, Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo, dibekuk polisi. Bagaimana tidak, perempuan berusia 39 Tahun ini berurusan dengan polisi karena kedapatan berbisnis birahi saat Bulan Ramadan.
Kapolsek Purwoharjo AKP. Heru Slamet Hariyanto, melalui Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Aiptu Andik Swadana, membenarkan ungkap kasus tersebut. Menurutnya kasus ini bermula pada Selasa 4 Maret 2025 sekitar Pukul 10.00 WIB.
Awalnya pelaku mendapatkan telepon dari saksi berinsial SU, warga Dusun Sidoagung, Desa Karetan, untuk dicarikan perempuan untuk hubungan badan. Karena itu pelaku menelpon saksi RAS, perempuan berusia 31 tahun warga Dusun Curahpalung, Desa Keradenan, untuk mencari pekerjaan melayani tamu di Hotel Raka Purwoharjo.
Tak berselang lama RAS, diantar ke hotel untuk menemui saksi SU. Kemudian pelaku menerima uang tunai dari saksi SU senilai Rp. 1.300.000.00., dengan rincian, upah menemani tamu Rp. 500.000., dan Rp. 800.000.00., untuk upah pelaku.
Usai itu saksi SU dan RAS masuk kamar hotel tersebut. Setelah itu pelaku langsung ditangkap petugas dan digelandang ke Mapolsek Purwoharjo, untuk ditindak lebih lanjut. Dan pelalu dijerat Pasal 296 atay 506 KUHP.
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
“Pelaku sudah kami amankan, dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 296 atau 506 KUHP,” jelas Aiptu Andik Swadana, Rabu (05/03/2025).