Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Pesanggaran Polresta Banyuwangi bekuk pelaku peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Pria berinisial IP (26) warga Dusun Krajan, Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, ini diamankan petugas saat berada di kediaman mertuanya.
Kapolsek Pesanggaran AKP. Litta Kurniawan, S.Sos., M.H., membenarkan ungkap kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini bermula pada Rabu 26 Februari 2025 sekitar Pukul 16.00 WIB Unit Reskrim Polsek Pesanggaran melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapatkan informasi diduga di wilayah Desa Sarongan, marak adanya pemuda mengkonsumsi obat terlarang jenis putihan atau obat trex.
Tak lama kemudian petugas mengamankan pemuda berinisial DI, kedapatan membawa obat keras jenis pil trex sebanyak 2 klip. Usai dilakukan interogasi pemuda ini mengaku bisa mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli ke pelaku.
Dari pengakuan itu petugas langsung menuju rumah pelaku, namun rumah pelaku saat itu dalam keadaan kosong. Karena itu petugas langsung bergegas menuju rumah mertua pelaku di Desa Sarongan yang berjarak 3 kilomter dari rumah pelaku.
Di sini petugas berhasil melakukan penangkapan. Kemudian pelaku dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya petugas menemuka barang bukti Pil Trihexyphenidyl dibungkus rokok merk Grow, dan kardus kotak kecil bekas Silverqueen yang disimpan di almari kamar pelaku.
Setelah dihitung pil tersebut sebanyak 630 butir. Selain itu dari tangan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti uang pecahan Rp. 100.000., 6 bungkus rokok Grow, 1 bungkus rokok Gajah Baru. Dari barang bukti ini, sekitar Pukul 19.00 WIB, pelaku digelandang ke Mapolsek Pesanggaran untuk ditindak lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” jelas Kapolsek Pesanggaran, Selasa (04/03/2025). **