Banyuwangi, seblang.com — Jaringan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Banyuwangi selatan terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Siliragung menangkap seorang wanita berinisial RR (28).
Tersangka yang selalu berpenampilan layaknya laki-laki atau tomboy ini ditangkap di kediamannya di Dusun Sumberbening, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung pada Kamis (27/2/2025).
Operasi pengungkapan ini berhasil menyita ratusan butir pil Dextro yang dikenal dengan sebutan Pil Trex. “Kami mengamankan 657 butir Pil Dextro dalam kaleng putih dan 61 klip plastik dalam kaleng Ghost Papper yang siap diedarkan,” ungkap Kapolsek Siliragung AKP Yaman Adinata, SH., Jumat (28/2/2025).
Selain obat-obatan terlarang, petugas juga menyita buku catatan penjualan, iPhone Xr biru, dan uang tunai sebesar Rp350.000 sebagai barang bukti. Catatan penjualan tersebut menunjukkan aktivitas distribusi yang telah berlangsung secara sistematis.
Penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi pil Dextro sekitar pukul 16.30 WIB. Tim Reskrim bergerak cepat dan menghadang pembeli berinisial DA (21), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, yang kedapatan membawa 2 klip berisi 40 butir pil Dextro.
Dari keterangan DA, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap RR sekitar pukul 17.30 WIB.”Kami tidak memberi kesempatan pada tersangka untuk menghilangkan barang bukti. Begitu mendapat pengakuan dari pembeli, tim langsung bergerak ke lokasi,” tegas AKP Yaman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 436 Ayat 1,2 junto Pasal 145 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.