Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menyesuaikan jam kerja dan layanan publik selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 000.8.3/344/429.034/2025.
Asisten Administrasi dan Pembangunan Choiril Ustadi menyatakan, perubahan ini bertujuan agar kinerja dan layanan tetap efektif selama Ramadhan. “Penyesuaian ini memastikan pelayanan tetap berjalan optimal,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).
Bagi instansi pemerintah dengan sistem lima hari kerja, jam operasional ditetapkan sebagai berikut: Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, dan Jumat pukul 07.00–15.00 WIB. Jam istirahat berlangsung pukul 12.00–12.30 WIB (Senin–Kamis) dan 11.30–13.00 WIB (Jumat).
Sementara itu, instansi yang menerapkan enam hari kerja akan beroperasi Senin–Kamis pukul 08.00–14.00 WIB, Jumat pukul 07.30–11.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–13.00 WIB. “Untuk enam hari kerja, tidak ada jam istirahat karena sistem layanan dilakukan bergantian,” tambah Ustadi.
Penyesuaian ini juga berlaku bagi layanan publik, termasuk kantor pemkab, kecamatan, dan Mal Pelayanan Publik. Layanan puskesmas mengikuti jam kerja PNS dengan enam hari kerja, namun loket pendaftaran akan tutup satu jam lebih awal untuk menyelesaikan administrasi.
“Kami harap masyarakat memahami perubahan ini agar pelayanan tetap berjalan lancar selama Ramadhan,” pungkas Ustadi.