Situbondo, seblang.com – Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis hukuman pidana kurungan selama satu bulan kepada Abu Saim, warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, atas kasus penganiayaan ringan terhadap Sukirno, yang juga merupakan warga desa yang sama.
Dalam amar putusannya yang berlangsung hari Rabu, (26/2/2025). Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan ringan.
“Terdakwa telah melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan rasa sakit dan luka ringan pada korban. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 352 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana kurungan selama satu bulan,” tegas Hakim PN Kelas IB Anak Agung Putra Wiratjaya
Sukirno, korban dalam kasus ini, yang turut hadir dalam persidangan, menyampaikan rasa terima kasihnya atas putusan yang telah diberikan oleh majelis hakim.
“Saya merasa lega dan berterima kasih kepada pengadilan atas keadilan yang telah diberikan. Semoga putusan ini memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan,” ujar Sukirno setelah persidangan.