Harta Bersama Dihibahkan Tanpa Persetujuan, Mantan Istri Agus Sudirman Gugat di Pengadilan

by -168 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Arif Yadi, mantan sopir Sulfia yang menjadi saksi pertama memberikan kesaksian penting di hadapan majelis hakim, menyatakan bahwa ia sering mengantar Agus dan Sulfia ke berbagai aset mereka di Banyuwangi selama perkawinan masih harmonis. “Saya tahunya hanya diajak untuk mengantarkan Pak Agus atau Bu Sulfia ke aset-aset tersebut. Untuk transaksi jual belinya atau Sertifikat hak milik atas nama siapa, saya tidak tahu,” tegasnya.

Posisi Sulfia diperkuat oleh keterangan saksi ahli Dr. Ghansham Anand, S.H., M. Kn yang dengan tegas menerangkan bahwa harta yang diperoleh selama masa perkawinan disebut harta bersama. “Setelah bercerai, harta bersama tersebut wajib dibagikan secara adil kepada pasangan, termasuk hutang. Terkecuali ada perjanjian perkawinan sebelumnya,” jelasnya.

Saksi ahli juga mengklarifikasi bahwa harta bersama tidak mencakup harta bawaan, seperti harta hasil waris, harta hasil pemberian hibah dari seseorang, atau harta hasil dari pembagian harta bersama dengan perkawinan sebelumnya. “Dengan catatan harta bawaan harus dapat dibuktikan darimana harta tersebut diperoleh,” terangnya.

Poin krusial lainnya, saksi ahli yang merupakan dosen Fakultas Hukum di Universitas Airlangga ini menegaskan bahwa pembuatan akta hibah aset yang dihasilkan selama masa perkawinan tanpa sepengetahuan ataupun persetujuan salah satu pasangan, termasuk tidak tandatangan langsung di hadapan notaris merupakan prosedur yang cacat hukum. “Karena bentuknya cacat dan prosedur pembuatannya yang cacat, akta hibah ini memiliki kekuatan hukum pembuktian seperti akta di bawah tangan,” jelasnya./////

iklan warung gazebo