Banyuwangi, seblang.com – Perjuangan Sulfia Irani untuk memperoleh haknya atas harta bersama dalam polemik perceraiannya dengan pengusaha di Banyuwangi Agus Sudirman, kini semakin kompleks.
Sulfia dengan tegas menempuh dua jalur hukum. Setelah memidanakan mantan suaminya atas dugaan pemalsuan tandatangan atau penggunaan dokumen palsu untuk menghibahkan harta gono-gini secara sepihak ke anak-anaknya dari istri pertamanya yang masih dalam proses kasasi, Sulfia kini berjuang melalui jalur perdata untuk mendapatkan pembagian harta bersama selama perkawinannya pada tahun 2003-2022.
Kompleksitas kasus semakin bertambah karena istri pertama Agus, Endang Setiawati, juga telah memenangkan gugatan perdata yang telah diputus inkrah pada Agustus 2024 untuk mendapatkan harta bersama semasa perkawinannya dengan Agus.
Dalam sidang lanjutan nomor pokok perkara 143/Pdt.G/2024/PN Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi Senin (24/2/2025), Sulfia menghadirkan dua orang saksi yang salah satunya seorang saksi ahli untuk memperkuat posisinya.
Suasana sidang pun penuh sesak dengan kehadiran 8 tergugat antara lain Agus Sudirman, Endang Setiawati beserta ke empat anaknya, Notaris pembuat akta hibah hingga BPN, di mana sebagian tergugat diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.