Banyuwangi, seblang.com – Pada saat Cabang Olahraga (Cabor) lain fokus dalam melakukan persiapan intensif menghadapi even Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur Jatim 2025, Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Senam Indonesia (Persani) masih terjadi konflik antar pengurus.
Beberapa waktu lalu salah seorang Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Senam Indonesia (Persani) Banyuwangi, Rezeki Rosmaulina keberatan dengan terjadinya pemberhentian yang tidak sesuai prosedur dan sampai saat ini belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai bendahara Persani masa bakti 2024-2028.
Untuk menuntaskan permasalahan yang terjadi, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banyuwangi mengundang Rezeki Rosmaulina (bendahara Persani masa bakti 2024-2028) dan jajaran ketua dan pengurus Persani Banyuwangi yang baru untuk klarifikasi di kantor KONI Banyuwangi pada Jumat (14/2/2025).
Setelah agenda klarifikasi selesai, Bidang Hukum KONI Banyuwangi, Saleh menyatakan agenda yang dilaksanakan menindaklanjuti mandat dari Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Banyuwangi untuk mediasi dan klarifikasi para pihak yang terlibat permasalahan Persani Banyuwangi.
“Salah satunya adalah mantan bendahara yang didampingi mantan wakil ketua Persani Banyuwangi yang intinya mereka tidak sepakat dengan adanya pergantian kemudian mempermasalahkan LPJ dan lain sebagainya,” ujar Saleh.
Dia menuturkan setelah melakukan klarifikasi dan mediasi serta verifikasi dokumen, proses resufle yang dilakukan Pengkab Persani Banyuwangi telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
Di dalamnya diterangkan ada rapat pengurus, daftar hadir, berita acara dan hasilnya dikirimkan ke Pengprov Persani Jatim yang ditindaklanjuti dengan menurunkan SK kepengurusan yang baru.
Lebih lanjut dia menyarankan kepada para pihak khususnya mantan bendahara Persani karena ini masalah internal, kalau merasa belum puas untuk mengajukan surat kepada Pengprov Jatim untuk klarifikasi lebih lanjut.
“Karena KONI tidak boleh mencampuri urusan internal organisasi masing-masing cabor,” tambah Saleh.
Dalam pertemuan tersebut, Rezeki Rosmaulina, menurut Saleh tetap bersikukuh proses pergantian pengurus yang dilakukan oleh Pengurus Persani Banyuwangi mal prosedur
.”Makanya kami mengarahkan kalau itu yang menjadi permasalahan, silahkan ajukan keberatan pada pengurus Jatim yang mengeluarkan SK tersebut. Sehingga bisa dilakukan monitoring dan evaluasi proses tersebut benar atau tidak,” pungkas Saleh.
Namun mediasi yang diharapkan membawa jalan keluar terbaik bagi Rejeki Rosmaulina nyatanya tidak didapat. Bahkan dalil yang disampaikan bendahara Persani Banyuwangi yang diganti sepihak tersebut dipatahkan.
“Alasannya boleh LPJ itu ditanda tangani oleh orang lain karena sudah dipilih lewat musyawarah dan dikuatkan SK Pengprov Persani Jatim,” ujar Rezeki.
Jawaban ini membuatnya heran karena catatan penerimaan dan pengeluaran dana hibah yang diterima Cabor Persani Banyuwangi mulai Maret – November 2024 ada di tangannya.
“Lalu isi pengeluaran LPJ tahun 2024 apa gak fiktif, sementara pembukuan dan bukti kwitansi pengeluaran masih saya simpan dan tidak diminta sebagai bahan rujukan dalam penyusunan LPJ,” tambah Rezeki Rosmalina.////