Tertibkan Pemasangan Jaringan Kabel Infrastruktur, DPRD Kabupaten Malang akan Terbitkan Perda Khusus 

by -91 Views
Writer: Ahmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Anggota DPRD kabupaten Malang komisi III dari fraksi PDI Perjuangan Abdul Qodir
iklan aston

Malang, seblang.com — Dinilai mengganggu estetika keindahan kota dan keselamatan pengguna jalan, Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir mendesak segera dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif yang mengatur pemasangan infrastruktur jaringan kabel.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, peraturan yang lebih spesifik sangat diperlukan untuk menertibkan pemasangan kabel dan tiang provider agar tidak membahayakan masyarakat.



“Memang rencana kami itu juga akan melahirkan perda inisiatif yang spesifik, lebih mengatur keberadaan infrastruktur tersebut, kemudian itu bisa berdampak positif,” kata Abdul Qodir di Kecamatan Karangploso, Kamis (6/2/2025).

Dirinya menegaskan bahwa investasi di bidang digital memang diperlukan, namun harus sejalan dengan prinsip estetika dan tata ruang yang baik.

“Di satu sisi kita memang butuh investasi masuk, tapi di sisi lain estetika itu juga harus menjadi pertimbangan dalam tata kelola ruang kota agar pembangunan berazaskan keadilan dan kemakmuran masyarakat dapat tercapai,” ujar Adeng panggilan akrab Abdul Qodir.

Hasil Studi banding DPRD Kabupaten Malang beberapa waktu lalu Provinsi Bali tepatnya Kota Denpasar menemukan bahwa daerah tersebut telah memberlakukan perda khusus yang mengatur pemasangan kabel provider, termasuk penerapan sistem underground untuk menjaga estetika kota.

“Kami juga sedang mengkaji kemungkinan pembentukan asosiasi provider agar pengelolaan data dan pertanggungjawaban menjadi lebih jelas,” tambah Adeng.

Bahkan dirinya menegaskan apabila memungkinkan dengan alasan menjaga keindahan kota dan keamanan pengguna jalan, pemasangan kabel jaringan melalui underground.

“Kalau memang memungkinkan harus pakai underground, estetika dan tata ruang kota harus diperhatikan dan dipertimbangkan, Masyarakat punya hak untuk menikmati keindahan kotanya,” tandasnya.

Sebelum Perda tersebut diterapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dulu dan meminta masukan dari semua pihak tentang penertiban kale jaringan yang dinilai sangat menggangu keindahan kota.

“nanti kita sosialisasikan dulu sebelum Perda diterapkan,” pungkas Abdul Qodir.//////

iklan warung gazebo