DPRD Mojokerto Nilai Pemberhentian Tiga Kepala Dusun Cacat Hukum, Kades Diminta Batalkan SK

by -11 Views
Writer: Rahmat
Editor: Herry W Sulaksono
Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto (foto : istimewa)
iklan aston

Mojokerto, seblang.com – Keputusan Kepala Desa Wotanmas Jedong, Anang Wijayanto, dalam memberhentikan tiga kepala dusun di desanya menuai perdebatan dalam hearing yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (6/2/2025). DPRD menilai SK pemberhentian tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan aturan terbaru yang berlaku.

Tiga kepala dusun yang diberhentikan adalah Kasun Jedong Wetan, Kasun Jedong Kulon, dan Kasun Watusari. Kepala desa beralasan masa jabatan mereka telah habis setelah 15 tahun, merujuk pada UU No. 12 Tahun 2004 yang dijabarkan dalam Perbup Mojokerto No. 11 Tahun 2006. SK pemberhentian mereka berakhir pada 20 November 2024.



Namun, hearing ini memunculkan perdebatan terkait dasar hukum yang digunakan. Berdasarkan Perbup Mojokerto No. 13 Tahun 2011, masa jabatan perangkat desa seharusnya mengikuti aturan terbaru, yaitu hingga usia 60 tahun. Meski demikian, pihak Kepala Desa Wotanmasjedong dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersikukuh bahwa pemberhentian tersebut telah sesuai aturan, dengan rekomendasi dari Camat Ngoro berdasarkan Perbup Mojokerto No. 85 Tahun 2018.

Sementara itu, perwakilan eksekutif dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2024, pemberhentian perangkat desa harus mendapat rekomendasi dari Bupati Mojokerto, bukan hanya dari camat.

Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Yudha Akbar Prabowo, menegaskan bahwa aturan terbaru jelas mengatur tata cara pemberhentian perangkat desa. “Dalam UU No. 3 Tahun 2024 yang diundangkan pada April 2024, pemberhentian perangkat desa harus mendapat rekomendasi dari Bupati Mojokerto,” ujarnya.

Kasubag Hukum Pemkab Mojokerto, Novan, menambahkan bahwa selain mengajukan usulan ke camat, kepala desa juga harus membuat usulan tertulis kepada Bupati Mojokerto. “Dalam aturan baru, pemberhentian perangkat harus berdasarkan rekomendasi camat, tetapi keputusan akhir ada di tangan Bupati,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Winajad, menegaskan bahwa SK pemberhentian yang dikeluarkan Kepala Desa Wotanmasjedong tidak sah. “Keputusan ini hanya mengacu pada rekomendasi camat, tanpa rekomendasi Bupati. Selain itu, dalam hierarki hukum, aturan terbaru harus diikuti, sehingga masa jabatan perangkat desa tetap berlaku hingga usia 60 tahun,” tegasnya.

Winajad juga menyoroti kurangnya pemahaman Camat Ngoro, Satrio Wahyu Utomo, terhadap aturan terbaru. “Camat hanya berkonsultasi ke Pemkab dan mengacu pada Perbup Mojokerto No. 85 Tahun 2018, tanpa mempertimbangkan UU No. 3 Tahun 2024 yang sudah diundangkan. Akibatnya, Sekda melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bambang Purwanto, mengeluarkan surat yang memerintahkan camat untuk meminta kepala desa membatalkan SK pemberhentian terhadap tiga perangkat desa,” ungkapnya.

Hearing ini masih akan berlanjut dengan berbagai masukan dari pihak terkait. Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto berencana mengkaji lebih lanjut permasalahan ini untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hadir dalam hearing ini anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Winajad, Achmad Dhofir, M. Anwar, Sujadmiko, Sugiyanto, dan Diana Kholidah. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Yudha Akbar, Kasubag Hukum Pemkab Mojokerto, Novan, Camat Ngoro Satrio Wahyu Utomo, serta Kepala Desa Wotanmas Jedong, Anang Wijayanto, BPD Wotanmas Jedong, dan tiga kepala dusun yang menerima SK pemberhentian.

iklan warung gazebo