Situbondo, seblang.com – Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. memimpin Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Dinas Polri Secara In Absentia terhadap 2 personel Polres Situbondo. Upacara dilaksanakan di Gedung Indoor Polres Situbondo, Rabu (5/2/2025).
Upacara PTDH ini tidak dihadiri oleh kedua personel yang bersangkutan. Upacara dilakukan secara In Absentia, dengan membawa foto personel Polri yang di-PTDH dan dilakukan pemberian tanda silang pada foto tersebut oleh Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan selaku Inspektur Upacara.
Dalam arahannya, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengatakan bahwa Upacara PTDH ini menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memutuskan bahwa dua orang anggota tersebut tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri.
Keputusan tersebut diambil melalui proses panjang. Sebelumnya, Bagian SDM Polres Situbondo sudah memberikan pembinaan dan nasihat agar tidak melakukan kesalahan dan melanggar aturan hukum yang berlaku.