Cek Legalitas Tambang, Polres Blitar Kota Tinjau Aktivitas Penambangan di Selokajang

by -239 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono

“Kami memastikan bahwa seluruh aspek hukum telah dipenuhi. Tidak ada pelanggaran dalam proses perizinan ini,” kata Agung.

Senada dengan itu, Kepala Desa Selokajang, Sujarwo, menegaskan bahwa penggunaan tanah bengkok desa untuk penambangan pasir sudah sesuai prosedur dan disepakati dalam Musdes.

“Kami telah menjalankan prosedur sesuai aturan. Pendapatan dari penambangan ini akan digunakan untuk pembangunan desa,” ujarnya.

Dari sisi perizinan usaha, Rendra, perwakilan DPMPTSP Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa timnya telah mengecek legalitas CV Wahyu Lestari Berkah sebagai pengelola tambang.

“Berdasarkan data OSS, CV Wahyu Lestari Berkah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terkait penggalian pasir dan batu. Perizinannya sudah sesuai. Kami harap pengelola dapat menaati aturan yang ada dan memberikan manfaat bagi warga Selokajang,” ungkap Rendra.

Ia menambahkan bahwa untuk lebih detailnya terkait izin Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) ada di DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.

Meski aktivitas tambang telah berizin, Polres Blitar Kota menegaskan akan terus memantau kegiatan tersebut guna memastikan operasionalnya tetap berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.

Dengan adanya kepastian perizinan ini, masyarakat diharapkan mendapat manfaat dari kegiatan penambangan pasir tanpa menimbulkan konflik atau kerugian bagi lingkungan.*

iklan warung gazebo