Cek Legalitas Tambang, Polres Blitar Kota Tinjau Aktivitas Penambangan di Selokajang

by -28 Views
Writer: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Blitar, seblang.com – Polres Blitar Kota bersama sejumlah instansi terkait melakukan peninjauan terhadap aktivitas penambangan pasir di Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan tambang telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Tim yang turun ke lokasi terdiri dari Polres Blitar Kota, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Inspektorat Kabupaten Blitar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Pemerintah Desa Selokajang, serta pihak pengelola tambang, Selasa (4/2/2025.



Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Blitar Kota, Yuno Sukaito, mengungkapkan bahwa peninjauan ini merupakan respons terhadap laporan warga yang menduga adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tambang pasir ilegal. Untuk itu, kami turun langsung guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Yuno.

Dalam inspeksi di lapangan, tim kepolisian dan instansi terkait mengecek berbagai aspek, termasuk kepemilikan lahan, kelengkapan perizinan, serta prosedur yang telah ditempuh sebelum penambangan dilakukan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah apakah aktivitas tambang telah mendapat persetujuan dalam Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana ketentuan tata kelola desa.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aktivitas penambangan pasir di Desa Selokajang telah mengantongi izin resmi. Lokasi tambang berada di tanah bengkok desa, yang pemanfaatannya telah melalui pembahasan dan persetujuan dalam Musdes.

“Tadi sudah diklarifikasi oleh Pak Kepala Desa. Memang status tanahnya tanah bengkok, dikerjasamakan dengan pihak ketiga, yakni CV Wahyu Lestari Berkah. Keuntungannya masuk ke kas desa,” jelas Yuno Sukaito.

Perwakilan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Blitar, Agung Wicakno, menambahkan bahwa pihaknya memastikan tata kelola tanah kas desa telah mengikuti regulasi yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa seluruh aspek hukum telah dipenuhi. Tidak ada pelanggaran dalam proses perizinan ini,” kata Agung.

Senada dengan itu, Kepala Desa Selokajang, Sujarwo, menegaskan bahwa penggunaan tanah bengkok desa untuk penambangan pasir sudah sesuai prosedur dan disepakati dalam Musdes.

“Kami telah menjalankan prosedur sesuai aturan. Pendapatan dari penambangan ini akan digunakan untuk pembangunan desa,” ujarnya.

Dari sisi perizinan usaha, Rendra, perwakilan DPMPTSP Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa timnya telah mengecek legalitas CV Wahyu Lestari Berkah sebagai pengelola tambang.

“Berdasarkan data OSS, CV Wahyu Lestari Berkah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terkait penggalian pasir dan batu. Perizinannya sudah sesuai. Kami harap pengelola dapat menaati aturan yang ada dan memberikan manfaat bagi warga Selokajang,” ungkap Rendra.

Ia menambahkan bahwa untuk lebih detailnya terkait izin Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) ada di DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.

Meski aktivitas tambang telah berizin, Polres Blitar Kota menegaskan akan terus memantau kegiatan tersebut guna memastikan operasionalnya tetap berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.

Dengan adanya kepastian perizinan ini, masyarakat diharapkan mendapat manfaat dari kegiatan penambangan pasir tanpa menimbulkan konflik atau kerugian bagi lingkungan.*

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.