Cek Legalitas Tambang, Polres Blitar Kota Tinjau Aktivitas Penambangan di Selokajang

by -239 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono

Blitar, seblang.comPolres Blitar Kota bersama sejumlah instansi terkait melakukan peninjauan terhadap aktivitas penambangan pasir di Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan tambang telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Tim yang turun ke lokasi terdiri dari Polres Blitar Kota, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Inspektorat Kabupaten Blitar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Pemerintah Desa Selokajang, serta pihak pengelola tambang, Selasa (4/2/2025.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Blitar Kota, Yuno Sukaito, mengungkapkan bahwa peninjauan ini merupakan respons terhadap laporan warga yang menduga adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tambang pasir ilegal. Untuk itu, kami turun langsung guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Yuno.

Dalam inspeksi di lapangan, tim kepolisian dan instansi terkait mengecek berbagai aspek, termasuk kepemilikan lahan, kelengkapan perizinan, serta prosedur yang telah ditempuh sebelum penambangan dilakukan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah apakah aktivitas tambang telah mendapat persetujuan dalam Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana ketentuan tata kelola desa.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aktivitas penambangan pasir di Desa Selokajang telah mengantongi izin resmi. Lokasi tambang berada di tanah bengkok desa, yang pemanfaatannya telah melalui pembahasan dan persetujuan dalam Musdes.

“Tadi sudah diklarifikasi oleh Pak Kepala Desa. Memang status tanahnya tanah bengkok, dikerjasamakan dengan pihak ketiga, yakni CV Wahyu Lestari Berkah. Keuntungannya masuk ke kas desa,” jelas Yuno Sukaito.

Perwakilan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Blitar, Agung Wicakno, menambahkan bahwa pihaknya memastikan tata kelola tanah kas desa telah mengikuti regulasi yang berlaku.

iklan warung gazebo