Ini Syarat dan Indikator yang Harus Dipenuhi jika Seluruh Desa di Kabupaten Malang  Menjadi Mandiri

by -147 Views
Writer: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Ket foto. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang Eko Margianto
iklan aston
iklan aston

Malang, seblang.com – Untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat serta memberikan peluang kepada masyarakat desa untuk berkembang sesuai karakteristik lokal desa yang bersangkutan di Kabupaten Malang ada 378 desa sudah menjadi Desa Mandiri.

“Desa Mandiri itu ada indikator indikatornya, Alhamdulillah di tahun 2024 kemaren 378 desa di Kabupaten Malang telah menjadi Desa Mandiri,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa, Eko Margianto saat ditemui usai acara sambang desa di wilayah Jabung, (31/1/2025).





Menurut Eko, Desa Mandiri itu tujuan dari Pemerintah, Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT). IDM digunakan untuk mengukur tingkat kemandirian dan perkembangan desa.

“Jadi Desa Mandiri itu tujuan dari Pemerintah, bagaimana Dana Desa (DD) digulirkan, termasuk dari Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Anggaran Dana Desa (ADD) itu tujuannya untuk menuju Desa Mandiri,” ungkap Eko Margianto.

Eko menjelaskan, perbedaan Desa Mandiri dengan desa non mandiri terletak dari pelaksanaan penyaluran DD dalam satu tahun 2 kali penyaluran sedangkan non mandiri sebanyak 3 kali.

“Jadi Desa Mandiri itu bukan tidak mendapatkan anggaran DD, tapi perbedaannya terletak pada penyalurannya dua kali 60 persen dan 40 persen sedangkan desa non mandiri penyalurannya sebanyak tiga kali ,” bebernya.

Katagori Desa Mandiri ada tiga IDM, indeks sosial, lingkungan dan ekonomi dimana ada parameter yang nantinya diimput oleh desa dan dinilai oleh Pemerintah Pusat.



“Setelah tiga indeks dan parameter nya terpenuhi dan di nilai oleh Pemerintah Pusat yang nantinya keluar ada Keputusan Menteri Desa tentang status desa tersebut,” terang pria yang pernah menjadi Camat Kepanjen ini.

Intinya yang menentukan desa tersebut menjadi Desa Mandiri bukan dari Pemda, tapi ada 100 lebih indikator yang menentukan status desa tersebut.

“Diisi oleh pihak desa, diverifikasi oleh kecamatan dan pendamping desa, diverifikasi tingkat kabupaten, DPMD, Bappeda, Modul Pelatihan Pratugas Tenaga Ahli Pendamping Desa (TAPM), verifikasi tingkat provinsi dan terakhir tingkat Pemerintah Pusat, itu proses harus dilalui desa untuk menjadi Desa Mandiri,” tandas Eko Margianto Kadis DPMD Kabupaten Malang.

Desa apabila ingin mendapatkan bantuan bantuan dari Pemerintah baik Pemda maupun dari Pemerintah Pusat diwajibkan desa tersebut sudah menjadi Desa Mandiri.

“Jadi syarat desa ingin mendapatkan bantuan harus menjadi Desa Mandiri, bukan Desa Mandiri tidak mendapatkan bantuan justru sebaliknya, dan siapapun bisa membuka di aplikasi Kemendes tentang Desa Mandiri,” pungkasnya.

iklan warung gazebo